Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Ingat Lagi Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/06/2021, 19:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Gelombang tambahan atau ke-17 program semi bantuan sosial Kartu Prakerja akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Meski kapan dimulainya pendaftaran belum diumumkan secara pasti, tetapi Head of Communication Mamajemen Pelaksana Kartu Prakerja menyebut akan segera memberikan kabar jika sudah ada tanggal pastinya.

"Nah, ini (pendaftaran gelombang ke-17) akan segera kami kabari," kata Louisa, sebagaimana diberitakan Kompas.com, (2/6/2021).

Kuota peserta di gelombang ini diperkirakan mencapai 40.000 peserta.

Jumlah ini berasal dari akumulasi kepesertaan yang dicabut sejak gelombang 12 hingga 16.

"Ada 44 ribu penerima Kartu Prakerja dari gelombang 12-16 yang dicabut kepesertaannya, karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima," kata Louisa.

Baca juga: Ramai Kabar Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Dibuka Juni 2021, Ini Kata Manajemen Pengelola

Bagaimana cara mendaftar Prakerja gelombang 17?

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17 masih sama dengan cara mendaftar program di gelombang-gelombang sebelumnya.

Mengacu informasi pada laman resmi Kartu Prakerja, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buat akun

Langkah pertama, calon pendaftar harus membuat akun di laman www.prakerja.go id dengan cara klik menu "Buat Akun".

Masukkan alamat email dan buat kata sandi. Lalu, klik "Daftar".

Setelah itu buka pesan yang masuk di alamat email yang telah didaftarkan, lakukan verifikasi. Jika sudah, maka Akun Kartu Prakerja Anda telah berhasil dibuat.

Langkah ini tidak perlu dilakukan bagi mereka yang sudah mengikuti pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta.

Syarat-syaratnya di antara lain, WNI, minimal usia 18 tahun, tidak berada di bangku sekolah/kuliah, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMD atau BUMN.

Selengkapnya, dapat disimak dalam laman https://www.prakerja.go.id/faq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com