Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Sinetron Zahra Perankan Anak 15 Tahun Jadi Istri Ketiga, Ini Kata KPI

Kompas.com - 02/06/2021, 11:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial, sinetron televisi berjudul Zahra yang tayang di Indosiar yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk memerankan istri.

Aktris atau pemeran masih berusia di bawah 17 tahun dan harus memainkan adegan dewasa sebagai seorang istri yang dinilai tidak sesuai dengan usianya.

Sementara, aktor yang menjadi lawan mainnya adalah pria berusia 39 tahun.

Bahkan, tagar #zahra dan #indosiar menjadi topik teratas yang dibicarakan pengguna Twitter Indonesia, Rabu (2/6/2021). Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 25,8 ribu twit yang diunggah menggunakan tagar #zahra, sementara untuk tagar #indosiar jumlahnya mencapai 17 ribu twit.

Salah satu yang mengunggah twit terkait hal ini adalah akun @khansaneira.

Baca juga: Baru 15 Tahun, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Si Istri Ketiga di Sinetron SHI Jadi Perbincangan

Tanggapan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.

Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.

Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja. 

Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.

"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021). 

Baca juga: KPI Diminta Beri Sanksi dan Stop Sinetron Suara Hati Istri karena Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga

Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi

Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.

"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.

Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com