Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi buku panduan manasik haji itu dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.
"Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di Tanah Suci," kata Arsyad.
Arsyad mengatakan, ada sejumlah pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi tersebut, antara lain terkait penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, dan hukum jemaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina.
Baca juga: Ibadah Umrah Dihentikan Sementara, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?
Para pakar juga mendiskusikan mengenai Niat Istirath atau niat yang disertai kondisi yang mengharuskan jemaah tidak bisa melanjutkan umrah/haji, maka tidak dikenai dam.
Selain itu, turut dibahas pula tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.
"Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid-19," kata Arsyad.
Baca juga: Sejumlah Negara Kembali Berlakukan Lockdown akibat Lonjakan Covid-19, Mana Saja?