Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Aset Kripto Bisa Dijadikan Investasi? Simak Pertimbangannya

Kompas.com - 25/05/2021, 12:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas. Namun aset ini tidak ada bentuk fisiknya seperti komoditas lain, misalnya emas," ujar Lusiana.

Ia menambahkan, saat ini belum ada suatu teori analisis yang mumpuni mengenai cara melakukan analisis naik turun harga aset kripto.

Hal itu berbeda dengan saham yang mengenal adanya analisis fundamental dan teknikal. Seseorang bisa mengakses data riil seperti pertumbuhan ekonomi, perkembangan industri, laporan keuangan perusahaan untuk melakukan analisis fundamental sebelum memilih saham emiten yang dipilih. 

Baca juga: Tweet Elon Musk Kembali Buat Harga Bitcoin Melambung

Meskipun demikian di sisi lain, uang kripto yang menggunakan teknologi blockchain bisa bermanfaat bagi pemiliknya.

Dengan teknologi blockchain di balik transaksi aset kripto, pemilik mendapatkan kemudahan dan kecepatan penyelesaian transaksi, kapan saja dengan biaya relatif murah ketika ingin melakukan transfer aset kripto.

Hal ini dapat dilihat pada konteks ketika dibandingkan dengan proses transfer uang ke rekening di luar negeri via jaringan perbankan, di mana metode ini hanya bisa dilakukan saat jam operasional, butuh waktu hitungan hari dan biaya yang relatif tinggi.

Selain itu, ada faktor keamanan data pada teknologi blockchain.

Pertimbangan dan saran

Berikut ini saran Lusiana bagi seseorang yang ingin membeli aset kripto. 

1. Mengecek profil risiko, apakah sudah siap menerima risiko kehilangan sejumlah atau bahkan seluruh porsi dana investasi? Atau Anda lebih memilih imbal hasil yang diperoleh stabil, tidak fluktuatif dan modal aman?

2. Apabila memang mau mencoba untuk membeli aset kripto, pastikan sumber dana bukan dari dana darurat atau mengambil akumulasi investasi yang sudah berjalan untuk tujuan keuangan lain apalagi berutang. Cek jika kehilangan dana ini, apakah akan mengganggu kondisi keuangan?

3. Melakukan transaksi aset kripto hanya melalui Pedagang Aset Kripto yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Baca juga: Kian Anjlok, Berikut Harga Bitcoin dkk Dalam Sepekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com