JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah Bank Mandiri kehilangan uang tabungan di rekeningnya sebesar Rp 128 juta.
Nasabah itu, Asrizal Ashaki (49) kehilangan uang tabungannya pada 6 Februari 2021.
Kasus yang dialami Asrizal ini kemudian viral menyebar di media sosial Twitter dan menjadi perbincangan netizen.
Berita mengenai penyebab hilangnya uang tabungan Asrizal menjadi salah satu berita yang banyak diikuti pembaca sepanjang Minggu (23/5/2021) hingga Senin (24/5/2021) pagi.
Berita lainnya yang diikuti pembaca seputar penggantian kartu ATM magnoetic stripe menjadi kartu ATM chip.
Selengkapnya, berikut berita populer Tren:
Menurut Bank Mandiri, Asrizal menjadi korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN.
Alasannya, kartu debit yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Simak selengkapnya dalam berita ini:
Penyebab Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta dan Bank Mandiri Tolak Ganti
Nasabah yang masih memiliki kartu ATM magnetic stripe harus menggantinya dengan kartu ATM chip.
Penggantian kartu ATM bisa dilakukan di kantor cabang bank, atau sesuai ketentuan bank.
Kapan batas akhir penggantian ke kartu ATM chip? Setiap bank menetapkan tanggal yang berbeda.
Simak batas waktunya dalam sejumlah artikel ini:
Batas Akhir Penggantian dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA
Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI
Di media sosial, beredar video seorang pria mengendarai Lamborghini di jalanan kampung.
Ternyata, mobil mewah itu milik seorang penjual pecel lele. Ia merintis usahanya dari nol hingga akhirnya berkembang.
Mobil mewah tersebut melintas di jalan yang ada di Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jawa Timur.
Lamborghini itu adalah milik Syaiful (43), pria kelahiran Ngayung yang sukses di tanah perantauan.
Bagaimana kisah Syaiful? Simak selengkapnya di sini:
Pendaftaran sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.
Sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Simak cara daftar selengkapnya dalam berita ini:
Segera Daftar, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.