Akibat kecelakaan itu, korban MFH dan EP mengalami luka pada bagian pelipis.
Penumpang ambulans dari pihak keluarga jenazah mengalami luka pada bagian kepala, kemudian para korban dibawa ke rumah sakit.
Terkait kejadian itu, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil boks berinisial LF.
"(Disangkakan Pasal) 310 ayat 2 ancaman satu tahun. Karena hukuman di bawah 5 tahun, maka tidak ditahan," tutup Fahri.
Baca juga: Video Viral Anak Tak Sengaja Bertemu Ayahnya Saat Mudik, Bagaimana Ceritanya?
Infografik: Cara Hadapi Trauma Usai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.