Apabila tidak masuk daftar penerima, informasi di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.
Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.
Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Erlangga Djumena/Sari Hardianto)