Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan.
Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan.
Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.