KOMPAS.com - Aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran, berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut aturan perjalanan pascamudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021:
Baca juga: Update Corona 18 Mei: India Hentikan Terapi Plasma Pengobatan Covid-19
1. Kendaraan pribadi
Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kendaraan umum
Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
3. Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pengecualian
Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meskipun demikian, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Baca juga: Syarat Penumpang dan Pembatalan Tiket KAI Selama Pengetatan Perjalanan