KOMPAS.com - Saat berkendara baik dengan roda dua atau roda empat, pengguna jalan raya diwajibkan untuk tetap berkonsentrasi.
Sebab jika tidak, maka bisa berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.
Lalu bagaimana dengan pengunaan headset untuk mendengarkan musik?
Sebab tak sedikit pengendara yang memakai headset untuk mendengarkan musik dari ponsel saat menyetir.
Bahkan ada yang menyebutkan bahwa berkendara dengan menggunakan headset untuk mendengarkan musik bisa didenda, benarkah?
Baca juga: Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara pada UU lalu lintas.
Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggaun konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"Kalau di UU 22/2009 hanya dicantumkan bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Wikha saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Menurut dia, penggunaan headset yang tidak diperbolehkan yakni memakai headset dengan volume musik keras dan berkendara menjadi ugal-ugalan.
Kemudian, penggunaan headset yang termasuk mengganggu konsentrasi yakni jika ada kendaraan lain mengklakson pengendara sepeda motor itu maka tidak bisa mendengar. Sehingga berpotensi kecelakaan.
"Karena yang bersangkutan menggunakan headset sehingga tidak terdengar, padahal situasinya sedang membahayakan pengendara motor tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000
Terkait bermusik di dalam kendaraan, Wikha mengatakan bahwa jika musik yang dimainkan mengganggu konsentrasi pengendara mobil, maka pengendara juga bisa dikenai sanksi.
"Kalau misal dengar musik tapi nyetirnya normal-normal saja ya tidak apa-apa, tapi kalau denger musik terus nyetirnya belok kanan-kiri sendiri ya bisa ditilang," ujar Wikha.
Selain itu, ada beberapa hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara yakni:
Karena itu, Wikha mengimbau kepada pengguna jalan untuk beristirahat di bahu jalan jika merasa lelah atau mengantuk.
Baca juga: Shalat Id di Ruang Terbuka Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.