Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000? Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 12/05/2021, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat berkendara baik dengan roda dua atau roda empat, pengguna jalan raya diwajibkan untuk tetap berkonsentrasi. 

Sebab jika tidak, maka bisa berpotensi memicu terjadinya kecelakaan. 

Lalu bagaimana dengan pengunaan headset untuk mendengarkan musik? 

Sebab tak sedikit pengendara yang memakai headset untuk mendengarkan musik dari ponsel saat menyetir.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa berkendara dengan menggunakan headset untuk mendengarkan musik bisa didenda, benarkah? 

Baca juga: Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000

Penjelasan polisi

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara pada UU lalu lintas.

Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggaun konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Kalau di UU 22/2009 hanya dicantumkan bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Wikha saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Menurut dia, penggunaan headset yang tidak diperbolehkan yakni memakai headset dengan volume musik keras dan berkendara menjadi ugal-ugalan.

Kemudian, penggunaan headset yang termasuk mengganggu konsentrasi yakni jika ada kendaraan lain mengklakson pengendara sepeda motor itu maka tidak bisa mendengar. Sehingga berpotensi kecelakaan. 

"Karena yang bersangkutan menggunakan headset sehingga tidak terdengar, padahal situasinya sedang membahayakan pengendara motor tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Musik dalam mobil

Terkait bermusik di dalam kendaraan, Wikha mengatakan bahwa jika musik yang dimainkan mengganggu konsentrasi pengendara mobil, maka pengendara juga bisa dikenai sanksi.

"Kalau misal dengar musik tapi nyetirnya normal-normal saja ya tidak apa-apa, tapi kalau denger musik terus nyetirnya belok kanan-kiri sendiri ya bisa ditilang," ujar Wikha.

Selain itu, ada beberapa hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara yakni:

  • Sakit
  • Kecapekan
  • Ngantuk
  • Berkendara sambil menggunakan ponsel pakai tangan satu
  • Menyetir sambil menonton layar video pada mobil
  • Mabuk

Karena itu, Wikha mengimbau kepada pengguna jalan untuk beristirahat di bahu jalan jika merasa lelah atau mengantuk.

Baca juga: Shalat Id di Ruang Terbuka Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com