Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Kompas.com - 11/05/2021, 19:54 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/4/2021).

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.

Sidang isbat digelar pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan 1 Syawal 1442 H dilakukan dengan metode hisab dan rukyatul hilal. 

Pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan di 88 titik pengamatan yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyatul hilal tidak terlihat. Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," kata Yaqut, dalam telekonferensi Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, yang disiarkan di YouTube Kemenag RI.

Untuk diketahui, diistikmalkan berarti disempurnakan menjadi 30 hari.

Sehingga, 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada Kamis (13/4/2021).

"Mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri secara bersama-sama," kata Yaqut.

Baca juga: Panduan Lengkap Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Baca juga: PBNU Tetapkan Idul Fitri 1442 H pada Kamis 13 Mei 2021

Panduan shalat Idul Fitri

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/5/2021), Kemenag menyebutkan, shalat Idul Fitri 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sedangkan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) Kemenag menyebutkan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Lengkap Shalat Idul Fitri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com