Polri menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik. Sanksi pertama adalah berupa putar balik. Para pelanggar akan diminta putar balik oleh petugas yang merazia di pos penyekatan.
Sanksi selanjutnya adalah tindakan hukum ataupun tilang. Sanksi itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan jasa travel gelap. Mereka dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 berupa denda Rp 500.000.
Pasal 308 UU 22/2009 itu menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Resmi Diterapkan, Ini Sanksi bagi Pengemudi yang Nekat Mudik Lebaran
Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman.
"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.