KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK merupakan identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia.
Kartu Keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering dipergunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.
Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri, dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada KTP.
Ketika ada anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri maka data dalam KK harus segera diperbaiki.
Bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga
Informasi lebih lengkap terkait cara ubah data dan cetak online KK dapat disimak di infografik berikut!