KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap kurir oleh pembeli barang online via COD (cash on delivery atau bayar di tempat) kembali terjadi.
Melansir Kompas.com, Senin (3/5/2021), seorang pria berinisial G (40) di Bogor, menodongkan pistol pada kurir karena menolak membayar barang yang dia beli.
Sebelumnya, Februari lalu, kejadian serupa juga terjadi di Jambi.
Dilansir dari Kompas.com, 13 Februari 2021, seorang pembeli menolak untuk membayar kepada kurir karena sepatu yang dipesan tidak sesuai ukuran.
Dari dua kasus tersebut, ada kesamaan yaitu pembeli telah membuka paket atau barang sebelum membayar.
Melihat kejadian ini, masih banyak konsumen yang belum paham proses pembelian barang melalui online dengan sistem COD.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Kerja Kurir COD, Belajar dari Kasus Penodongan Pistol di Bogor?
Bagaimana ketentuan pembelian barang dengan sistem COD?
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan mengenai sistem pembelian dengan COD atau bayar di tempat.
Dalam layanan jual-beli online Tokopedia, fitur semacam ini dikenal disebut "Bayar di Tempat".
"Fitur ini memungkinkan pembeli melakukan pembayaran tunai kepada kurir setelah pesanan diterima," kata Ekhel, kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Pembeli bisa memesan barang di Tokopedia, kemudian membayar dengan uang tunai saat barang sudah diterima.
Untuk menebus barang yang dibeli, maka pembayaran diberikan kepada kurir yang merupakan mitra kerja Tokopedia.
Baca juga: Video Viral Kurir Ditodong Pistol oleh Pelanggannya, Ini Tanggapan Ninja Xpress
Apabila barang yang diterima pembeli tidak sesuai pesanan, maka masih bisa melakukan pengembalian barang.
Akan tetapi, jika barang sudah dibuka oleh pembeli, maka barang tidak bisa dikembalikan atau ditukar.
"Pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan melakukan pengembalian barang sebelum melakukan pembayaran kepada Mitra Kurir apabila pengguna belum membuka paket atau kiriman barang," jelas Ekhel.