Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Diskon Notifikasi Produk Kosmetik Usaha Mikro dan Kecil

Kompas.com - 03/05/2021, 11:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Usaha mikro dan kecil (UMK) bisa bergerak di bidang apa saja, mulai dari kuliner, craft, hingga kosmetik.

Khusus untuk produk pangan dan kosmetik, hendaknya produk didaftarkan di BPOM sehingga mendapatkan kelegalan edar atau izin edar.

Untuk kosmetik, produk hanya bisa beredar jika mendapatkan izin edar Menkes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetik yang dibuat dalam skala kecil untuk penelitian dan tidak diperjualbelikan.

Pengajuan notifikasi ini bisa dilakukan oleh pemohon atau pembuat produk kepada BPOM. 

Bagi pelaku industri yang tak mengajukan dan mengantongi notifikasi akan dikenai sanksi administratif.

Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM

Jenis kosmetik yang bisa diproduksi UMK

Melansir dari laman Instagram resmi BPOM, industri kosmetik golongan B dapat memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu yang memiliki faktor risiko rendah atau diproduksi dengan teknologi sederhana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Berikut ini adalah jenis kosmetik yang bisa diproduksi oleh UMK:

1. Bentuk sediaan cair: bisa berbentuk cair, cairan kental, dan suspensi.

2. Bentuk sediaan setengah padat: bisa berbentuk krim, gel dan pomade.

3. Bentuk sediaan serbuk: bisa berupa serbuk tabur, lulur, mangir, dan garam mandi.  

4. Bentuk sediaan padat: bisa berupa sabun mandi batangan, sampo batangan, deo stik, rempah dan bedak dingin.

Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Syarat dan biaya pengajuan notifikasi

Pengajuan notifikasi ini dikenai biaya. Biaya ini belum termasuk biaya pengajuan denah bangunan industri kosmetik, biaya pengajuan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan biaya pengujian di laboratorium terakreditasi.

Berikut adalah biaya notifikasi terbaru dari BPOM:

1. Kosmetik yang diproduksi di negara ASEAN : Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com