KOMPAS.com - Usaha mikro dan kecil (UMK) bisa bergerak di bidang apa saja, mulai dari kuliner, craft, hingga kosmetik.
Khusus untuk produk pangan dan kosmetik, hendaknya produk didaftarkan di BPOM sehingga mendapatkan kelegalan edar atau izin edar.
Untuk kosmetik, produk hanya bisa beredar jika mendapatkan izin edar Menkes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetik yang dibuat dalam skala kecil untuk penelitian dan tidak diperjualbelikan.
Pengajuan notifikasi ini bisa dilakukan oleh pemohon atau pembuat produk kepada BPOM.
Bagi pelaku industri yang tak mengajukan dan mengantongi notifikasi akan dikenai sanksi administratif.
Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM
Jenis kosmetik yang bisa diproduksi UMK
Melansir dari laman Instagram resmi BPOM, industri kosmetik golongan B dapat memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu yang memiliki faktor risiko rendah atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
View this post on Instagram
Berikut ini adalah jenis kosmetik yang bisa diproduksi oleh UMK:
1. Bentuk sediaan cair: bisa berbentuk cair, cairan kental, dan suspensi.
2. Bentuk sediaan setengah padat: bisa berbentuk krim, gel dan pomade.
3. Bentuk sediaan serbuk: bisa berupa serbuk tabur, lulur, mangir, dan garam mandi.
4. Bentuk sediaan padat: bisa berupa sabun mandi batangan, sampo batangan, deo stik, rempah dan bedak dingin.
Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM
Pengajuan notifikasi ini dikenai biaya. Biaya ini belum termasuk biaya pengajuan denah bangunan industri kosmetik, biaya pengajuan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan biaya pengujian di laboratorium terakreditasi.
Berikut adalah biaya notifikasi terbaru dari BPOM:
1. Kosmetik yang diproduksi di negara ASEAN : Rp 500.000.