Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Kompas.com - 02/05/2021, 20:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  1. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  3. Sekretaris: Rp 7.993.000
  4. Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 Jelang Lebaran, dari Takziah hingga Tarawih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com