- Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Baca juga: Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.