Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Kompas.com - 02/05/2021, 10:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

- Gaji pokok pensiunan PNS

  • PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com