Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?

Kompas.com - 01/05/2021, 20:51 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dibayarkan H-10 Lebaran.

Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Seperti apa?

Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.

Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com