KOMPAS.com - Penjualan data kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ancaman tersendiri.
Seperti diberitakan Kompas.com (25/04/2021), akun Twitter @Pinjollaknat sempat mengunggah foto-foto KTP yang diduplikasi tanpa sepengetahuan apalagi seijin pemilik KTP.
KTP yang diduplikasi ini, kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online.
Penjualan dan penyalahgunaan KTP ini berimbas pada banyaknya kasus masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun mendapat tagihan dari bank atau pinjaman online.
Baca juga: Awas Pinjaman Online Ilegal, Ini 146 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK
Jangan gegabah mengunggah data diri
Menurut Donny BU, pelaksana literasi digital ICT Watch, untuk meminimalisir kemungkinan data kita digunakan secara ilegal adalah dengan cara mengamankan data diri sedini mungkin.
"Hati-hati jika akan memberikan KTP kepada seseorang, baik itu pinjaman online atau pihak-pihak lain. Jika ingin mengajukan pinjaman, cek dulu ke OJK mengenai pinjaman online yang berizin atau legal," begitu papar Donny kepada Kompas.com, Jumat (30/04/2021) siang.
"Terkadang ada pihak-pihak yang meminta foto identitas diri dengan iming-iming sesuatu seperti menang undian dan lain sebagainya. Itu juga rawan pencurian data," ujarnya.
Masih menurut Donny, KTP yang sudah disalahgunakan tak bisa dilacak dengan cara apapun. Semisal KTP kita sudah dijual dan digunakan untuk hal-hal negatif, tak ada yang bisa kita lakukan sampai suatu ketika ada persoalan yang melibatkan kita akibat dari penjualan data tersebut.
"Ketika ada persoalan datang, barulah kita bisa mengusut dan melapor ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan OJK," tuturnya.
Baca juga: Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web
Tentang pinjol yang menagih tanpa kita tahu pernah mengajukan pinjaman, ada beberapa kemungkinan yang terjadi di sini.
Pertama, bisa jadi kita sudah pernah melakukan pinjaman dan selesai, namun data sudah terlanjur masuk dan digunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.
Atau, pihak pinjaman ilegal ini mendapatkan data dari jual beli data ilegal kemudian mendaftarkannya di aplikasi pinjaman.
Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online