KOMPAS.com - Batas akhir pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap pertama adalah hari ini, Jumat (30/4/2021).
"Untuk tahap awal iya (hari ini)," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Eddy menuturkan kebanyakan Dinas Koperasi dan UMKM masih melayani pengajuan secara luring (offline).
Namun, beberapa di antaranya sudah menyediakan layanan pengajuan daring (online).
Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...
Untuk mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM untuk Warga Yogyakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya...
Nantinya, pencairan harus tetap dilakukan di bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.
Untuk itu, masyarakat diharapkan membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat proses pencairan.
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
Tak seperti tahun lalu, jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.