Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Donasi Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com - 27/04/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Selain menahan lapar dan dahaga, juga wajib menahan hawa nafsu.

Nah, ada beberapa hal seperti memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dan lainnya yang bisa membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukumnya jika mendonasikan darah? Apakah juga membatalkan puasa? 

Berikut ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari MUI

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, donasi darah diperbolehkan saat puasa.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) siang.

Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.

“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.

Dikutip dari Nahdlatul Ulama, donasi darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donasi darah.

Dari pemberitaan Kompas.com, 3 Mei 2020, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.

Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia.

Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.

Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.

Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.

Baca juga: Benarkah Marah dan Bertengkar Dapat Membatalkan Puasa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com