Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit

Kompas.com - 26/04/2021, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Jika Anda memiliki fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka sertakan ke dalam dokumen persyaratan ini untuk mendapatkan proses yang lebih cepat.

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

Sebelum melaju ke Samsat, laporkan dulu kehilangan di Polsek atau Polres untuk mendapatkan surat laporan kehilangan resmi.

4. Fotokopi BPKB

Untuk motor yang masih dalam status kredit, Anda harus mendapatkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing terkait.

5. Surat keterangan dari leasing

Di leasing, Anda juga harus meminta surat keterangan soal status motor yang ada. Surat keterangan ini haruslah resmi, bertanda tangan dan berstempel leasing.

Setelah persyaratan lengkap, segeralah lakukan langkah untuk mengurus STNK hilang khusus untuk motor dalam status kredit.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com