Jika Anda memiliki fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka sertakan ke dalam dokumen persyaratan ini untuk mendapatkan proses yang lebih cepat.
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
Sebelum melaju ke Samsat, laporkan dulu kehilangan di Polsek atau Polres untuk mendapatkan surat laporan kehilangan resmi.
4. Fotokopi BPKB
Untuk motor yang masih dalam status kredit, Anda harus mendapatkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing terkait.
5. Surat keterangan dari leasing
Di leasing, Anda juga harus meminta surat keterangan soal status motor yang ada. Surat keterangan ini haruslah resmi, bertanda tangan dan berstempel leasing.
Setelah persyaratan lengkap, segeralah lakukan langkah untuk mengurus STNK hilang khusus untuk motor dalam status kredit.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.