Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021
Pengecualian tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan diberikan pada anak di bawah usia 5 tahun.
Mereka tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei