5. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin maksimal 500 cc.
Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
6. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
Meski sudah ada rincian tarifnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKPB Tri Julianto Djatiutomo menegaskan, untuk SIM jenis CI dan CII belum diberlakukan di Indonesia.
"Belum berlaku," ujar Djati saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.
Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta
7. SIM D, berlaku untuk mengemudi sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
8. SIM DI, berlaku untuk mengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM
SIM Umum
1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang umum dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
Untuk mengajukan SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.
2. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang umum.
Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 22 tahun.
Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...
3. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 23 tahun.
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional