Setelah era Reformasi gagasan pembentukan academy of siences ini muncul kembali. Dalam usulan Forum Nasional Frofesor Riset (FNFR) tahun 2018 sebuah tim terdiri dari lima Profesor riset (Lukman Hakim, Syamsuddin Haris, Erman Aminullah, Husen Avicenna, dan I Made Sudiana) mengusulkan pembentukan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Di atas lembaga ini terdapat Dewan Kebijakan Iptekin (ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi) yang diketuai Presiden.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristanto (CNN Indonesia, 11/04/2021, 02:20), “Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta kepada Jokowi agar membangun BRIN ketika mencalonkannya lagi sebagai Presiden pada 2019 lalu”. Atas dasar itu, ujar Hasto, “BRIN memang perlu di bawah Presiden langsung”.
Menurut tafsiran saya, Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Dewan Kebijakan Iptekin yang membawahi BRIN. Sebagai anggota Dewan Kebijakan antara lain Menteri Keuangan. Ini sesuai dengan model Academy of Sciences yang digagas oleh pendiri LIPI pada 1960-an.
BRIN menyatukan empat lembaga riset (LIPI, BPPT, Batan dan Lapan) sebagai holding research institution. Tugasnya mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari hulu ke hilir.
Selain itu BRIN mengoordinasikan riset yang dilakukan oleh Litbang Kementerian termasuk Balitbang daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian kritik yang dilontarkan tentang duplikasi penelitian atau penelitian yang tidak terarah selama ini diharapkan bisa diatasi dengan sistem baru ini.
Balitbang pada kementerian itu tidak sama besar dan kualitasnya. Balitbang Kementerian Pertanian, misalnya, mempunyai tenaga peneliti lebih banyak dari LIPI dan tersebar bukan saja di Jakarta.
Ada pula Kementerian yang sudah terlanjur menghapus Balitbang karena mengantisipasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
UU tersebut telah menambah batas usia pensiun peneliti (peneliti pertama/muda 58 tahun, peneliti madya 65 dan peneliti utama 70 tahun).
UU Sistem Nasional Iptek menugaskan penyusunan Rencana Induk Pemajuan Iptek jangka panjang (25 tahun), menengah (5 tahun) dan pendek (1 tahun). Rancangan 25 tahun itu menjadi pedoman kegiatan BRIN ke depan.
Rancangan tersebut memuat pemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (visi, misi, strategi, sasaran, tahapan, pemberdayaan kelembagaan, pembangunan SDM dan penguatan kapasitas).
Penyusunan rencana induk 25 tahun itu seyogianya juga memanfaatkan konsep yang pernah ditawarkan AIPI dan DRN (sebelum Dewan Riset Nasional ini dibubarkan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.