Angkot tersebut membawa empat orang penumpang.
"Ketika menempuh jalan lurus datar, angkot mengambil jalur kanan sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan Daihatsu Luxio," jelas Anjar.
Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...
Akibat kecelakaan, total terdapat enam korban luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, empat orang telah diperbolehkan pulang dan dua orang lainnya harus dirujuk termasuk sopir angkot.
"Rencana pemeriksaan akan kami tentukan, sementara dugaan awal melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata dia.
"Kami pun sedang mencari teman yang merekam ini. Siapa tahu mengetahui lengkap berapa jumlah kendaraan yang konvoi pada waktu kejadian," pungkas Anjar.
Baca juga: Mengenal Black Box, Informan Kunci Penyebab Kecelakaan Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.