ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
Pelaporan paling lambat disampaikan pada 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sesuai ketentuan yang ada.
Informasi lengkap mengenai larangan bepergian ke luar kota dan/atau mudik menjelang Lebaran 2021 dapat diakses di sini.