Jika ada kekurangan, petugas akan mengirim informasi mengenai perbaikan-perbaikan apa yang harus dibenahi.
Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM
2. Pendaftaran perusahaan
Caranya adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id. Klik registarsi akun, dan pilih "Baru".
Adapun dalam mendaftarkan perusahaan ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Seperti IUI/TDI/IUMK, NPWP, Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) dan akta pendirian perusahaan.
3. Pendaftaran produk pangan
Tahap terakhir adalah mendaftarkan produk pangan Anda. Dalam tahap ini Anda harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan.
Dokumen yang harus disiapkan:
Proses yang cukup panjang dengan disertai uji klinis untuk memastikan apakah produk layak edar atau tidak, membuat pendaftaran izin edar ini dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya akan masuk sebagai penerimaan negara dan bukan pajak.
Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.