Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Kompas.com - 05/04/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Jika ada kekurangan, petugas akan mengirim informasi mengenai perbaikan-perbaikan apa yang harus dibenahi.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

2. Pendaftaran perusahaan

Caranya adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id. Klik registarsi akun, dan pilih "Baru".

Adapun dalam mendaftarkan perusahaan ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Seperti IUI/TDI/IUMK, NPWP, Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) dan akta pendirian perusahaan.

3. Pendaftaran produk pangan

Tahap terakhir adalah mendaftarkan produk pangan Anda. Dalam tahap ini Anda harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
  • Hasil analisa asli.
  • Proses produksi atau sertifikat GMP.
  • Spesifikasi bahan tambahan pangan.
  • Dokumen tambahan seperti sertifikat hak merek, sertifikat SNI dan lain sebagainya.

Proses yang cukup panjang dengan disertai uji klinis untuk memastikan apakah produk layak edar atau tidak, membuat pendaftaran izin edar ini dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya akan masuk sebagai penerimaan negara dan bukan pajak.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com