Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Izin ini akan melindungi kelancaran usaha. Jangan sampai ketika bisnis sudah berjalan, produk harus ditarik dari pasaran karena tak memenuhi persyaratan sesuai standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.

Seperti dikutip dari Kompas.com (29/03/2021), seluruh produk makanan, obat dan komestik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.

Apabila produk belum memenuhi standar, Anda bisa memperbaiki dan memodifikasinya sebelum produk beredar di pasaran dan membahayakan kepentingan umum. 

Melansir dari pom.go.id, seluruh produk olahan pangan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mengantongi izin edar.

Banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan ketika sudah mengantongi izin edar.

Cara mendapatkan izin edar

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, ada beberapa produk olahan pangan yang tidak wajib punya izin edar.

Mereka adalah:

  • Pangan siap saji.
  • Pangan dengan umur simpan atau masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari.
  • Pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.
  • Pangan yang diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli.
  • Pangan yang diimpor dalam jumlah terbatas untuk keperluan tertentu.
  • Pangan olahan dalam jumlah besar namun tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir.

Sedangkan pangan jenis lainnya, wajib memiliki izin edar, dengan cara didaftarkan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id.

1. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)

Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili.

Surat permohonan diberi lampiran:

  • Fotokopi NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi IUI/TDI/IUMK.
  • Denah lokasi.
  • Alur proses produksi.
  • Denah bangunan.

Setelah surat permohonan masuk ke Balai Besar POM provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana yang ada.

Jika ada kekurangan, petugas akan mengirim informasi mengenai perbaikan-perbaikan apa yang harus dibenahi.

2. Pendaftaran perusahaan

Caranya adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id. Klik registarsi akun, dan pilih "Baru".

Adapun dalam mendaftarkan perusahaan ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Seperti IUI/TDI/IUMK, NPWP, Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) dan akta pendirian perusahaan.

3. Pendaftaran produk pangan

Tahap terakhir adalah mendaftarkan produk pangan Anda. Dalam tahap ini Anda harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
  • Hasil analisa asli.
  • Proses produksi atau sertifikat GMP.
  • Spesifikasi bahan tambahan pangan.
  • Dokumen tambahan seperti sertifikat hak merek, sertifikat SNI dan lain sebagainya.

Proses yang cukup panjang dengan disertai uji klinis untuk memastikan apakah produk layak edar atau tidak, membuat pendaftaran izin edar ini dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya akan masuk sebagai penerimaan negara dan bukan pajak.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/05/103000065/segera-amankan-usaha-anda-daftarkan-produk-olahan-pangan-ke-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke