Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada di 27 Titik, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa Tengah

Kompas.com - 23/03/2021, 18:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang turut menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) tahap pertama.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan secara nasional pada hari ini, Selasa (23/3/2021).

Penerapan tilang elektronik secara nasional tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Untuk wilayah di Jawa Tengah, di mana saja titik yang terpasang kamera dan diberlakukan tilang elektronik?

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, di Jawa Tengah, ada 27 titik yang terpasang kamera ETLE.

“Jawa Tengah baru 27 titik yang terpasang,” ujar Iskandar dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Iskandar menjelaskan, pada April 2021, titik tilang elektronik tersebut akan ditambah menjadi 200 titik kamera pemantau pelanggaran lalu lintas.

Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui tilang elektronik yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, pelanggaran rambu lampu merah dan tidak memakai safety belt.

Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Data lokasi Kamera ETLE

Berikut ini sejumlah lokasi kamera ETLE di Jawa Tengah:

1. Ditlantas Polda Jateng

  • Jl. Pandanaran depan RS Hermina
  • Jl. Pandanaran depan kantor BRI
  • Jl. Brigjen Katamso
  • Camera Portable (Mobiling)

2. Polresta Surakarta

  • SP 5 Komplang
  • SP 5 Balapan
  • SP 4 Kerten
  • SP 4 Sate Dahlan
  • SP 4 Mujahidin
  • SP 4 Patung Wisnu

3. Polres Purbalingga

  • SP 4 Terminal

4. Polres Pati

  • Jl. Kol Sunandar
  • Jl. A. Yani

5. Polres Kudus

  • Jl. Cokroaminoto

6. Polres Demak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com