Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Kompas.com - 18/03/2021, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Penerima bansos

Di masa pandemi, Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Louisa mengatakan pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

5. Dua anggota keluarga sudah lolos

Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya 2 orang.

Baca juga: Aturan Baru Kartu Prakerja dan Informasi Penutupan Gelombang 14

6. Penerima Prakerja 2020

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Prakerja 2021 bukanlah merupakan peserta Prakerja 2020, karena bantuan Prakerja hanya diberikan sekali seumur hidup.

“Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. Demikian pula kalau ada Sobat Prakerja sudah mendaftar dari batch I hingga IX belum lolos juga, masih bisa mencoba, siapa tahu bisa diterima pada kesempatan program Prakerja tahun depan,” kata Hengki.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Muhammad Idris | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Muhammad Idris)

Baca juga: Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Berapa Kuotanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com