Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Kompas.com - 18/03/2021, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Pendaftar lebih banyak daripada kuota

Orang yang diterima Prakerja setiap gelombangnya berkisar di angka 600.000 orang pada 2021.

Sementara itu pendaftarnya lebih banyak daripada kuota tersebut.

Hengki mengatakan pada Gelombang 9 misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

3. Termasuk daftar terlarang

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja 2021 Louisa Tuhatu menjelaskan, bagi mereka yang termasuk daftar terlarang, pasti akan gagal.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa pada Kompas.com, 2 Maret 2021.

Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com