Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Awal Ramadhan 1422 H dan Panduan Ibadah di Masa Pandemi...

Kompas.com - 15/03/2021, 10:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H atau bulan Puasa 2021 jatuh pada Selasa Wage, 13 April 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyampaikan, Ramadhan 1442 H yang akan dilewati nanti, tidak jauh berbeda dengan Ramadhan 1441 sebelumnya.

Baca juga: Sore Ini Sidang Isbat Idul Adha, Bagaimana Cara Menentukan Hilal?

Lantaran masih dalam masa pandemi, pihaknya mengimbau terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Atas dasar itulah, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa tuntunan.

Pertama, puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Baca juga: Berbuka Puasa dengan Gorengan, Amankah?

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, imbuhnya baik yang bergejala maupun tidak, termasuk dalam kelompok yang sakit ini.

"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai tuntutan Al Quran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (12/3/2021).

Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Baca juga: Berat Badan Naik Saat Puasa, Kenali Penyebabnya...

Penerapan protokol kesehatan

 

Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

Syamsul mengatakan pelaksanaan agama, memiliki asas memudahkan dan tidak menimbulkan mudharat.

Adapun yang ketiga, yakni  mengikuti dan melaksanakan apa yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Ketika Puasa?

Selanjutnya, bagi masyarakat yang berada di wilayah yang sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat jamaah fardu dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

“Hujan saja diberi ruksha, apalagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” katanya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com