Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Nyepi, Berikut Jadwal Fasilitas Publik di Bali yang Ditutup Sementara, dari Bandara, Tol hingga Mesin ATM

Kompas.com - 13/03/2021, 18:21 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pelayanan publik di Bali ditutup sementara waktu. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).

Nyepi adalah hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun baru Saka. Tahun ini merupakan Tahun Baru Caka 1943.

Adapun pelaksanaan Nyepi 2021 di tengah pademi telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi, Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 Tahun 2021.

Terdapat fasilitas publik yang ditutup atau dibatasi, yaitu layanan transportasi, jaringan internet, ATM, dan siaran radio dan televisi.

Baca juga: Virus Corona, Turis China dan Pariwisata Bali...

Lantas, bagaimana jadwalnya?

Bandara

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan operasional selama 24 jam, terhitung mulai Minggu, 14 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.

Penghentian operasional ini akan berlangsung sampai pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.

Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) Nomor 0357/22 terdapat pengecualian penerbangan yang diperbolehkan selama periode tersebut untuk yang bersifat darurat (emergency landing) dan evakuasi medis.

Baca juga: 5 Fakta soal Suara Dentuman Misterius di Bali

Jalan tol

Operasional jalan tol Bali Mandara juga akan ditutup sementara selama selama 32 jam.

"Penutupan operasional kita lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan umat Hindu di Bali,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Penutupan tol akan dilakukan mulai Sabtu 13 Maret 2021 pukul 23.00 Wita dan akan dibuka kembali pada Senin 15 Maret 2021 pukul 07.00 Wita.

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Siaran televisi dan radio

Pada Hari Raya Nyepi, seluruh tayangan televisi dan radio di Bali akan dimatikan selama 24 jam.

Lembaga penyairan radio dan televisi tidak diperkenankan untuk mneyiarkan program selama pelaksanaan pada Minggu, 14 Maret 2021 mulai pukul 06.00 Wita.

Pelarangan siaran ini berlaku hingga Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.

Hal ini sebelumnya telah disepakati oleh Pemprov Bali dan DPRD Bali dalam nota kesepakatan.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud 2021 untuk Semua Operator

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com