Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Imbau Pekerja Tak Bepergian Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Ini Aturannya

Kompas.com - 10/03/2021, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh diimbau tak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui surat edaran bernomor M/5/HK.04/111/2021 pada 9 Maret.

Melalui surat edaran tersebut, Ida mengimbau pekerja atau buruh tidak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Nyepi.

Adapun Isra Mikraj jatuh pada 11 Maret, dan Hari Suci Nyepi diperingati pada 14 Maret.

“Mengimbau pekerja atau buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak 10 Maret sampai 14 Maret,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/3/2021).

Apa saja aturan dalam surat edaran Menaker terbaru itu? Simak berikut ini:

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Untuk mendukung PPKM

Tujuan imbauan ini untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021.

Dalam SE tersebut, Ida mengingatkan Gubernur jika terdapat kondisi terpaksa pekerja atau buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wajib terapkan 5M

Dalam surat edaran tersebut, para pekerja yang terpaksa bepergian harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," ujar Ida.

Adapun tindakan 5M yang dimaksud adalah:

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
  4. Menjauhi kerumunan.
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca juga: Efekifkah Vaksin AstraZeneca Tangkal Varian B.1.1.7? Ini Kata Kemenkes

Perhatikan zonasi

Tak hanya menerapkan protokol kesehatan, pekerja atau buruh yang terpaksa harus ke luar kota diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Untuk mengetahui zonasi pada lokasi yang hendak dikunjungi, masyarakat dapat mengecek pada laman covid19.go.id.

Kemudian, pekerja atau buruh juga perlu memperhatikan peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Para pekerja atau buruh harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tegas Ida.

Baca juga: Wajib untuk Pelaku Perjalanan Udara dan Laut, Ini Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com