Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Jejak Mutasi Corona B.1.1.7 di Indonesia | 6 Jenis Harta yang Wajib Masuk SPT Tahunan

Kompas.com - 07/03/2021, 05:53 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

Pertama, kekuasaan yang akhirnya berujung pada perebutan kendaraan berupa partai politik.

Selain itu, Hendri menilai, ada salah satu kubu yang melihat potensi dan kesempatan itu dengan memanfaatkan kepemimpinan AHY.

Sementara ketiga, kemungkinan ada kubu lain yang melihat kesempatan untuk mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini:

Apa yang Memicu Api Konflik di Partai Demokrat?

4. Jenis harta yang masuk SPT tahunan

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021.

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu?

Di antaranya kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak dan tidak bergerak.

Selengkapnya bisa dibaca di sini:

6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

5. Sejarah Kostrad

Tanggal 6 Maret 1961, diperingati sebagai hari lahir Komando Strategis Angkatan Darat atau Kostrad.

Dilansir dari Kostrad.mil.id, saat itu, satuan ini bukan bernama Kostrad, tetapi Cadangan Umum Angkatan Darat (Caduad).

Mayjen TNI Soeharto ditunjuk menjadi Panglima Korra I Caduad.

Kelahiran Kostrad berawal dari kericuhan setelah proklamasi Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Sejarah lengkap Kostrad bisa dibaca di sini:

Ulang Tahun Ke-60, Ini Jejak Sejarah Kelahiran Kostrad...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com