Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenag RI

Kompas.com - 03/03/2021, 15:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Arab News

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan, calon jemaah haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada tahun 2021 diharuskan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah.

Melansir Midlle East Eye, Selasa (2/3/2021) Rabiah mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi setiap jamaah yang berencana mengikuti ibadah haji.

Meski demikian, Rabiah belum dapat memastikan, apakah jemaah haji dari luar Arab Saudi nantinya akan diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021. 

Sebelumnya, pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bisa diikuti oleh jamaah yang berada di wilayah negara itu.

Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji 2021 Sudah Divaksin Covid-19

Respons Kemenag RI

Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 2021.

Dia mengatakan, Kemenag juga belum bisa memastikan apakah jemaah dari wilayah luar Arab Saudi, khususnya Indonesia, nantinya diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021.

"Sampai sekarang belum ada informasi resmi," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Oman menambahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan arahan untuk membentuk tim Manajemen Krisis Haji, yang bertugas menyusun segala kemungkinan skema haji.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Biaya Haji 2021

Vaksinasi calon jemaah haji

Oman mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah haji berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

"Untuk vaksin, segala sesuatunya menjadi kewenangan Kemenkes. Kemenag hanya mengajukan dan memverifikasi data by system, sudah terintegrasi dengan Kemenkes," ujar Oman.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi bagi calon jamaah haji masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan ya," kata Nadia singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Menag Minta Jemaah Haji 2021 Masuk Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Alasannya...

Penerima vaksin tidak perlu karantina

Melansir Arab News, Rabu (3/3/2021) Juru Bicara Kemenkes Arab Saudi, Mohammed al-Abd al-Aly, mengatakan, aturan karantina dikecualikan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.

"Siapapun yang menerima vaksin dan telah menjalani dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah kontak dengan orang yang terinfeksi," kata dia.

Dia menambahkan, otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau setiap perkembangan dan fluktuasi fase pandemi Covid-19 dengan seksama.

Selain menjadi persyaratan wajib untuk jamaah, vaksinasi juga diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com