Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar di grup percakapan WhatsApp serta media sosial Facebook mengenai tangkapan layar dengan template pemberitaan Kompas.com terkait hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara.
Dalam tangkapan layar tersebut, terpampang foto Wakil Presiden RI, yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin.
Diketahui tangkapan layar pemberitaan itu telah disunting pada bagian judulnya oleh orang tak bertanggung jawab.
Tangkapan layar yang memuat berita mengenai minuman keras itu dipastikan hoaks, tak sesuai dengan pemberitaan yang ditayangkan.
Di media sosial, sejumlah pemilik akun Facebook mengunggah tangkapan layar berita menggunakan template pemberitaan Kompas.com dengan judul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara".
Salah satunya, yakni akun Facebook Shailla Anugia Naedy.
Akun tersebut juga menyertakan narasi sebegai berikut:
"Gimna tanggapan bang oma yah
Minuman keras (MIRAS)Apa pun nama mu
Tak akan ku reguk lagi
Dan tak akan ku minum lagi
Walau setetes(setetes)," tulisnya, Senin (1/3/2021).
Akun Facebook lainnya yang mengunggah tangkapan layar tersebut adalah Sri Daryani, pada Selasa (2/3/2021).
"Sama-sama Ada di Al-Qur'an
Bedanya Ada Yang Dihalalkan ada Yang Haramkan
Sri Daryani
Miris ya teman
Ketika ada pernyataan seperti judul artikel di bawah ini. Sudah jelas dalam Al Qur'an dilarang, bahkan sepertinya agama yang tidak berkitab pada Al-Quran pun melarang. Karena sudah merasakan akibatnya apa efek jika meminum minuman keras.
Andai ada seorang kepala daerah menglegalkan ini demi menunjang wisata, itu justru merusak citra bangsa. Namanya wisata ya, kenalkan minuman tradisional kita saja.
Apalagi, jika seorang pemegang kekuasaan, melegalkan demi mengisi kas negara. Sungguh ini suatu yang berbahaya. Seperti sudah tidak ada produk halal yang bisa dijual.
Jika miras di Al Quran jelas dilarang. Maka produk halal di Al Quran,jelas juga ada. Barangkali si mbah belum tahu... Wkwkw