Mengutip Kompas.com, 31 Januari 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam tersebut bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.
Jika pelanggan telah melewati batas waktu itu, pemakaian listrik akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar kelebihannya.
Baca juga: Alami Keluhan Layanan Listrik? Ini Cara Sampaikan Komplain ke PLN
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Ada beberapa review dari BPKB dan KPK supaya lebih tepat sasaran secara teknis Pak Bob sudah menyiapkan supaya tidak terjadi kelainan di lapangan, disesuaikan dengan batasan maksimal jam-nya lah," kata Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi.
Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memerhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
Perbedaan kedua adalah pelanggan harus membeli token terlebih dahulu sebelum mendapat diskon.
Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN
Hal itu berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA. Diskon 50 persen akan didapatkan pelanggan secara otomatis saat pembelian.
Sebelumnya pada 2020, pelanggan bisa mendapatkan token gratis sebelum membeli token.
Dengan token tersebut, pelanggan bisa mendapatkan diskon sebesar 50 persen terhadap konsumsi bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: 3 Cara Dapatkan Token https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.