Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya

Kompas.com - 28/02/2021, 20:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Di sana Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, IF, sopir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

Sekitar pukul 23.00 WITA, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Satu jam kemudian, Edy dan uang sekitar Rp 2 miliar di dalam koper diamankan KPK di rumah dinas Edy. Uang tersebut sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.

Nurdin diamankan KPK sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinas gubernur Sulsel. Dia diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.

Ada tawar menawar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya tawar-menawar fee antara Agung dengan Edy.

Menurut KPK, tawar-menawar tersebut terjadi ketika keduanya berkomunikasi untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.

Sebelumnya pada awal Februari 2021, Nurdin bertemu dengan Edy dan Agung ketika sedang berada di Bulukumba.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Nurdin lalu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.

"Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli.

Pada akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK

KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima oleh Nurdin adalah Rp 5,4 miliar. Itu didapat dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel berikut:

  • Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) memberi uang sebesar Rp 2 miliar diserahkan melalui Edy pada 26 Februari 2021. Itu terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
  • Kontraktor lain memberi uang sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
  • Kontraktor lain juga memberi uang pada Nurdin melalui ajudan Nurdin (SB) pada pertengahan Februari 2021 sebesar Rp 1 miliar.
  • Awal Februari 2021 Nurdin melalui SB menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sandro Gatra, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com