"Mengenai pemecatan guru tersebut, kami, FSGI sudah mengambil sikap, menyayangkan kepada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan pemecatan dan itu tindakan yang semena-mena. Artinya, melanggar peraturan," katanya.
Menurutnya, keputusan memecat Hervina, telah melanggar aturan.
Aturan yang dimaksudnya adalah pasal 30 ayat 2, 31 dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
"Di dalam rilis kami, kepala sekolah tersebut dalam mengambil keputusan memecat bu Hervina sebagai guru SD 169 pertama melanggar pasal 30 ayat 2 UU Guru dan Dosen, kedua 31, pasal 39 di UU yang sama. Ada tiga pasal yang dilanggar," ujarnya.
Heru berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dan pemerintah memberikan perlindungan kepada guru honorer.
Ia juga mendorong adanya penyetaraan gaji guru honorer, minimal sesuai upah minimum regional, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.