KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Update perkembangan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan di Indonesia, per tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB.#VaksinasiNasional pic.twitter.com/l7VylNv4LM
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 13, 2021
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Perpres Jokowi: Menkes Bisa Tunjuk Badan Usaha Nasional atau Asing sebagai Penyedia Vaksin Covid-19