Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Kompas.com - 11/02/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Konsekuensi tambahan dari adanya pernikahan anak ini adalah pengantin anak lebih mungkin hamil sebelum tubuh mereka dewasa.

Hal ini meningkatkan risiko kematian dan morbiditas ibu dan bayi yang baru lahir.

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Selain itu, anak yang menikah rentang tertular infeksi menular seksual, karena pada usia ini biasanya mereka tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang melindungi dirinya dari penyakit menular seksual.

Pada usia ini umumnya anak-anak juga kurang memiliki informasi terkait kehamilan.

Pengantin anak juga rentan terhadap pelecehan karena dianggap kurang mampu membela diri mereka sendiri dan kurang mampu melepaskan diri dari hubungan yang penuh kekerasan.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

Selain itu, pernikahan anak juga berisiko memunculkan adanya penyakit mental karena adanya pengalaman kekerasan yang mereka alami.

Anak perempuan yang menikah berusia terlalu muda juga cenderung memiliki pemikiran bahwa pemukulan terhadap istri adalah sesuatu yang dibenarkan dibanding wanita yang meikah di kemudian hari.

Seorang pengantin anak juga cenderung tidak meneruskan sekolahnya, inilah yang kemudian dikhawatirkan akan mempersulit mereka untuk keluar dari kemiskinan.

Selain itu, kurangnya pendidikan dan pemberdayaan juga dikhawatirkan membuat mereka kurang dalam mengadvokasi kesejahteraan anak mereka nantinya.

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

Tanggapan Menteri PPPA terkait Aisha Weddings

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, promosi pernikahan anak sebagaimana yang dilakukan Aisha Weddings telah mengabaikan imbauan pemerintah.

Hal ini karena saat ini Kementerian PPPA tengah intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Ia menambahkan bahwa adanya promosi tersebut dapat memengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.

"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.

Baca juga: Cara Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang untuk Acara Pernikahan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Tips Menghadapi Pertanyaa Kapan Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com