Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial tentang adanya ganti rugi dari Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kepada para pelaku UMKM imbas dari kebijakan pembatasan kegiatan di akhir pekan.
Melalui Facebook dan Instagram, informasi ini beredar pada 5 Februari 2021, sehari sebelum penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kaltim pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.
Akan tetapi informasi itu dibantah oleh Sekda Provinsi Kaltim, HM Sa'bani. Pemprov Kaltim dan Gubernur Isran Noor tidak mengeluarkan program ganti rugi terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan.
Unggahan ini banyak beredar di media sosial pada 5 Februari 2021, sehari sebelum program pembatasan kegiatan masyarakat di akhir pekan pada 6-7 Februari lalu dilaksanakan.
Salah satu akun yang mengunggah bernama Tri Wijayanti.
Dalam unggahan yang dibuatnya pada 5 Februari 2021 pukul 17.41, ia menampilkan foto Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dengan teks di dalam foto sebagai berikut:
"Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penanganan covid yg masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5jt, warung kopi: 3jt, warung sembako: 3jt, pedagang pasar: 2,5jt, lapak, restoran: 5jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha diwajibkan kirim data via online.
Kemudian, pengunggah juga mencantumkan narasi pribadi di bagian keterangan unggahan. Narasi yang ia tulis adalah sebagai berikut:
"Qt pedagang kecil mana ada NIB, emang pedagang pasar punya NIB kah,,sehat kah bapak ini,, tukang Salome,,tukang es Doger, tukang bubur gerobak,,dll punya NIB Kah,,klo mau ganti rugi merata jgn cuma punya NIB, ujung2 nya salah sasaran,,katanya dana covid masih berlimpah kenapa masih pake syarat kan aneh," tulis dia.
Di bagian kolom komentar, ada salah satu akun yang menimpali, "Catat..hanya untuk"
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, pihak Pemprov Kaltim membantah informasi tersebut
Bantahan itu diunggah di laman resmi dan media sosial milik Pemprov Kalimantan Timur.
Di sana, ditegaskan bahwa Pemprov tidak pernah memiliki program pemberian ganti rugi sebagaimana tertulis di unggahan yang beredar kepada para pelaku UMKM yang tidak bisa berdagang di hari Sabtu dan Minggu kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Provinsi Kaltim, HM Sa'bani di hari yang sama, 5 Februari 2021.
"Setiap kebijakan pasti ada konsekuensi. Apakah itu PSBB, PPKM, karantina atau pun pembatasan. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu hoaks, tidak benar," kata dia.