JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro sudah berlaku mulai 9 Februari 2021.
PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021 di sejumlah wilayah yang ada di 7 provinsi.
Aturan soal PPKM Mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satunya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 4 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).
Bagaimana kriteria zonanya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Kriteria Zona dalam https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.