KOMPAS.com - KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Apa saja manfaat yang didapat penerima KIP Kuliah?
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, yaitu:
Akan tetapi, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.
Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?
Program reguler:
Program profesi
Baca juga: Berikut Cara Mendaftar SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah
Jika berminat mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:
Baca juga: Mengenal KIP-Kuliah, Syarat, Tahapan, dan Jadwal Pendaftaran
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.