Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2021, Apa Saja yang Dibiayai?

Kompas.com - 09/02/2021, 13:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apa saja manfaat yang didapat penerima KIP Kuliah?

Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, yaitu:

  • Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Akan tetapi, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.

Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?

Program reguler:

  • Sarjana: maksimal 8 semester
  • Diploma empat: maksimal 8 semester
  • Diploma tiga: maksimal 6 semester
  • Diploma dua: maksimal 4 semester

Program profesi

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal dua semester
  • Apoteker: maksimal dua semester
  • Guru: maksimal dua semester.

Baca juga: Berikut Cara Mendaftar SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah

Syarat mendaftar KIP Kuliah

Jika berminat mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:

  1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Mengenal KIP-Kuliah, Syarat, Tahapan, dan Jadwal Pendaftaran

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Fahjie Prasetyo Alur dan Jadwal SNMPTN dan KIP Kuliah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com