Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

Kompas.com - 30/01/2021, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindaklanjuti dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), memberitakan, informasi terkait penjualan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar. Hasilnya, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Menurut informasi, Pulau Lantigiang dijual dengan harga Rp 900 juta dan calon pembeli sudah membayar Rp 10 juta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr. TB Haeru Rahayu mengatakan, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menyebutkan, Pulau Lantigiang masih bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Taka Bone Rate," ujar Haeru kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Koordinasi dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual beli ini dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Pulau di Indonesia tidak boleh dijual

Berdasarkan aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapa pun.

"Aturan kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.

Ia menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut.

Syaratnya, bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure).

Kemudian, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ketentuan lainnya, orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com