Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pam Swakarsa, Kapolri Dinilai Lebih Baik Maksimalkan Siskamling

Kompas.com - 27/01/2021, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organisasi formal. Apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Wacana Dihidupkannya Pam Swakarsa...

Siskamling

Partisipasi yang ia maksud misalnya dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang selama ini sudah berjalan dan dikenal di masyarakat.

Kerja Siskamling menurutnya sejalan dan membantu tugas dan fungsi kepolisian, namun tanpa mengikat pelakunya dalam suatu badan yang formal, mereka tetap lah masyarakat biasa yang berpartisipasi aktif.

"Siskamling, warga yang memberi informasi tentang adanya kejahatan tertentu, merupakan tafsiran atas pasal tentang pengamanan Swakarsa itu," kata Ray. 

Jika kemudian akan dijadikan organisasi yang mendapatkan pelatihan khusus dan dikoordinasi juga diawasioleh polisi, Ray berpendapat kepolisian harus ikut serta memberikan dana operasional bagi mereka untuk melakukan tugasnya.

Baca juga: Mengenal Pam Swakarsa yang Ingin Dihidupkan Kembali oleh Listyo Sigit

Optimalisasi kinerja

Secara tegas Ray mengatakan tidak setuju dengan adanya rencana pembentukan Pam Swakarsa oleh Polri. Ia menyarankan agar Polri lebihi mengoptimalkan kerja seluruh jajarannya dalam tugas pengamanan masyarakat.

Tugas itu selama ini belum terlaksana dengan optimal, karena terpecahnya tugas-tugas yang harus diemban oleh kepolisian, tidak hanya di ranah keamanan dan penegakan hukum, tapi juga di tugas yang lain.

"Antara lain tugas menerbitkan surat kendaraan bermotor, dan sejenisnya. Tentu kebijakan kapolri menghilangkan aktivitas penilangan kenderaan bermotor oleh polisi salah satu langkah tepat untuk membuat polisi kembali fokus pada tupoksinya," ungkap Ray.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Berencana Integrasikan Pam Swakarsa dengan Fasilitas Kepolisian, Ini Penjelasan Polri

Sehingga apabila masih ada anggota kepolisian yang mengemban tugas di luar dua tugas pokok dan fungsinya, Ray menyebut sebaiknya segera dilakukan evaluasi.

"Kapolri perlu menegaskan bahwa semua anggota polisi RI tidak boleh melakukan tugas di luar tupoksi utamanya. Polisi aktif yang bertugas di institusi lain, yang bukan sebagai penugasan dari kepolisian, dipersilakan untuk memilih tetap jadi anggota polisi atau profesi yang lain," jelas Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com