Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pendaftaran Penerima BLT PKH hingga Rp 3 Juta

Kompas.com - 15/01/2021, 07:34 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, terutama Twitter, banyak yang menanyakan bagaimana cata mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan langsung tunai (BLT) PKH merupakan salah satu bansos yang sudah diberikan kepada penerimanya sejak 4 Januari 2021.

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca juga: Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar

Bagaimana jika belum dapat BLT PKH?

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:

  1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Tiga kriteria penerima BLT PKH

Penerima bantuan PKH terbagi menjadi tiga kriteria, yakni komponen kesehatan, komponen pendidkan, dan komponen kesejahteraan sosial.

1. Komponen Kesehatan

Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Selain ibu hamil, anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir juga tergolong dalam komponen kesehatan.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com