KOMPAS.com - Di media sosial, terutama Twitter, banyak yang menanyakan bagaimana cata mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan langsung tunai (BLT) PKH merupakan salah satu bansos yang sudah diberikan kepada penerimanya sejak 4 Januari 2021.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca juga: Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:
Penerima bantuan PKH terbagi menjadi tiga kriteria, yakni komponen kesehatan, komponen pendidkan, dan komponen kesejahteraan sosial.
1. Komponen Kesehatan
Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Selain ibu hamil, anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir juga tergolong dalam komponen kesehatan.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.